LINTASJATIM.com, Tuban – Budiono (35) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel tega menganiaya tetangganya yakni Kasmirin (44) hingga tewas.
Peristiwa sadis tersebut terjadi pada Sabtu (24/9/2021) saat pelaku tengah tertidur dan bermimpi mendapat bisikan ghaib untuk menghabisi korban.
Setelah terbangun, pelaku mendatangi rumah korban yang dekat dengan rumahnya sambil membawa sebalok kayu. Pelaku langsung masuk ke rumah korban dan menemukan korban tertidur pulas. Saat itu, pelaku langsung memukul korban sebanyak empat kali hingga tewas.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian dahi dan pelipis kiri yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung meringkus tersangka dan melaporkannya ke polisi.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus penganiayaaan yang berujung hilangnya nyawa tersebut. Polisi berencana melakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan tersangka.
“Kami masih lakukan pendalaman, apakah memang ada kelainan atau motif lain,” ujar Kapolres Tuban AKBP Darman.
Sebelumnya, korban dan tersangka sempat cekcok, namun polisi masih mendalaminya. Polisi juga menyita barang bukti berupa balok kayu, pakaian korban, serta dua pak rokok milik tersangka.
Tersangka disangka Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun karena melakukan pembunuhan berencana.