PNS Diaspora Pasuruan Diamankan Karena Bawa Sabu di Hotel

Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Seorang PNS Diaspora Pasuruan berinisial KM (46) tertangkap membawa sabu di sebuah hotel.

Warga Desa/Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan tersebut dibekuk di depan kamar hotel di Jalan KH Mansyur Keluarahan Tembok, Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (23/9/2021).

Bacaan Lainnya

“Kami amankan barang bukti sabu dari tersangka, dia hendak memakai sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono, Sabtu (25/9/2021).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastic klip sabu seberat 0,37 gram dan satu plastic klip sabu seberat 1,05 gram yang disimpan di saku jaket sebeleh kanan dan kiri.

Kini tersangka beserta barang bukti yang disita diamanlan ke kantor kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya peredaran barang terlarang sabu di sekitar lokasi.

KM dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU/35/2009 tentang Narkotika.

Pos terkait