LINTASJATIM.com, Trenggalek – Satresnarkoba Polres Trenggalek menggeledah kafe milik Vallent di pinggir jalan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Valent (27), wanita muda asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, diketahui tengah membawa sabu-sabu kemasan plastik klip seberat 0,25 gram.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan mengatakan di lokasi kafe yang dikelola tersangka, pihak kepolisian menemukan satu poket sabu-sabu seberat total 0,55 gram.
“Selain narkoba, kami juga menemukan timbangan digital dan alat penghisap sabu-sabu di kafe tersebut,” katanya, Minggu (19/9/2021).
Dengan temuan itu, imbuh Heru, polisi kemudian menggelandang Vallent ke Mapolres Trenggalek untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, operator kafe berinisial BW warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri juga turut diringkus. Saat dites urine, keduanya juga terbukti positif menggunakan metamfetamin.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek AKP Puguh Wardoyo menjelaskan Vallent mengedarkan sabu-sabu sembari mengelola kafe miliknya.
“Sudah beberapa bulan memang kami intai. Pada saat yang tepat, kami melaksanakan penangkapan dan kami geledah,” ujar Puguh.
Polisi kemudian mengembangkannya dan menangkap dua orang lain yang merupakan pelanggan Vallent, di antaranya MC (21) warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan dan M (27) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
“Dari semuanya, total barang bukti yang kami sita sebanyak 11 paket kecil dan 4 paket lainnya dengan total sabu-sabu seberat 2,73 gram,” sambung Puguh.
Untuk empat tersangka narkoba, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) subside Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya, hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Puguh.