LINTASJATIM.com, Lamongan – Seorang tukang pijat di Lamongan ditangkap. Sebelumnya ia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan yang dipijat.
“Peristiwanya sudah dilaporkan pada Rabu (15/9) sore kemarin,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/9/2021).
Jinanto menyebut, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP.
“Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan barangkali ada korban lain,” imbuh Jinanto.
Informasi yang dihimpun, tukang pijat yang kini harus berurusan dengan polisi adalah S (34), warga Kecamatan Kembangbahu. Ceritanya, S diundang oleh suami korban. Kepada S, suami korban mengaku istrinya sakit di bagian punggung dan ingin dipijat.
Layaknya melayani tamu, suami korban menyambut dan mengajak S masuk ke ruang tamu. Serta mengajak ngobrol sang tukang pijat. S mengatakan kepada korban, saat dipijat tidak perlu memakai baju.
Mendengar permintaan S, korban kemudian masuk kamar dan melepas baju dan kerudungnya. Korban hanya memakai pakaian dalam dan sarung. Saat dipijat, korban merasa menjadi korban pelecehan seksual. Korban kaget, spontan bangun dan menghentikan pijatnya.
Kejadian itu membuat korban terpukul. Sang suami tidak mengetahui apa yang menimpa korban, karena saat itu sedang keluar rumah untuk membeli remote TV.
Selang 3 jam setelah kejadian dan S pulang, korban berani menceritakan apa yang dialami kepada sang suami. Sang suami langsung melapor ke polisi karena tidak terima dengan apa yang dilakukan S pada istrinya.