LINTASJATIM.com, Kediri – Seorang pria tega menjual istrinya untuk melayani berhubungan intim bertiga atau threesome. Pria tersebut berinisial YW (35), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ia diketahui sudah menjual istrinya selama tiga tahun terakhir untuk menarik keuntungan.
Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Bambang Dwiyanto mengatakan kasus suami jual istri itu terungkap saat warga melaporkan YW ke patroli siber Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.
“Kami melakukan proses penyelidikan mendalam hingga akhirnya bisa membongkar kasus suami jual istri tersebut,” ujarnya.
Menurut informasi, YW digerebek bersama istrinya dan seorang laki-laki lain di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Trenggalek. Pelaku membuka layanan threesome secara online lewat akun media sosial dan menawarkannya di sana.
“Selain kejadian di Trenggalek itu, pelaku ternyata sudah pernah melakukan hal serupa di daerah Kediri dan Surabaya,” kata Bambang.
Saat ini, YW ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal berlapis. Yaitu 296, 506 KUHP dan atau Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tandas Bambang.