LINTASJATIM.com, Magetan – Seorang anggota DPRD Kabupaten Magetan, Joko Suyono menjadi korban atas tuduhan pencemaran nama baik lewat media sosial. Kemudian, ia langsung melaporkan akun facebook yang ia anggap meresahkan tersebut ke Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Joko yang didampingi kuasa hukumnya, Yun Suryotomo dari kantor pengacara KNY Surabaya mengatakan bahwa dirinya pada 26 April lalu telah menyampaikan pengaduan atas akun AS kepada Disreskrim Polda Jatim.
“Apa yang ditulis akun tersebut mengenai saya adalah ujaran kebencian yang bermuatan fitnah. Kebenarannya sangat saya sangkal. Saya merasa dirugikan nama baik saya dan keluarga juga organisasi,” ujar Joko dalam konferensi pers yang digelar di salah satu cafe di Magetan, Selasa (14/9/2021).
Ia mengatakan ujaran tersebut dianggap merendahkan karena menyerang personal, bukan memberikan kritik terhadap kinerjanya sebagai anggota dewan maupun anggota partai.
“Saya tidak anti kritik. Silakan kritik, masukan saya terima. Sampaikan dengan cara yang beradab. Apa yang disampaikan melalui akun AS bukanlah kritik, karena menyerang sisi personal saya yang mana itu semua adalah fitnah,” tambah Joko.
Sementara, Yun Suryotomo, pengacara Joko menyampaikan bahwa pihak Polda sudah melakukan pengumpulan bahan bukti keterangan dan memeriksa para saksi.
“Kami melaporkan kepada aparat kepolisian agar aparat mengungkap siapa sosok di balik akun tersebut. Kami percaya institusi kepolisian kita memiliki kemampuan yang cukup mumpuni untuk sekedar mengungkap akun abal-abal begini,” ujar Yun.
Untuk diketahui, akun facebook yang menyerang Joko yakni berinisial AS. Ia kerap mengunggah postingan provokatif dengan bahasa kasar yang menyerang individu. Rata-rata yang kerap disebut adalah para pejabat dan tokoh publik di Magetan.
Berikut ini salah satu tulisan AS di akun facebook miliknya.
“Joko Suyono Anggota dewan wes rupane gosong, ireng cocote sok kemersik,,, Helooo lek video kentumu nek hotel ro kancamu sesama….”.