LINTASJATIM.com, Blitar – Seorang kepala desa (kades) di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diduga telah melakukan penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Ia nekat melakukan penggelapan dana dengan berbagai modus.
Kades Ngadri melancarkan aksinya dengan memasukkan nama warga yang sudah meninggal ke daftar penerima BST dan memalsukan tanda tangan penerima.
Camat Binangun, Hendry Bagus Dwitanto mengatakan sudah sejak awal ia telah mengingatkan Kades Ngadri untuk segera membagikan BST kepada warganya.
“Sejak awal sudah saya peringatkan, segera disalurkan. Kalau alamatnya gak jelas, minta ke kantor pos alamat lengkapnya,” jawab Hendry saat dihubungi tim media, Sabtu (4/9/2021).
Selain itu, lanjutnya, Kades Ngadri juga dipanggil Polres Blitar pada tanggal 18 Agustus lalu. Usai dipanggil, kades Ngadri juga melaporkan apa yang dilakukannya ketika dimintai keterangan penyidik Polres Blitar.
“Untuk warga Desa Ngadri penerima BST yang cair Agustus itu, dalam daftar yang dilaporkan kades kepada saya ada 39 orang,” papar Hendry.
Menurut informasi, rincian warga yang menerima BST yakni 20 orang sudah disalurkan, yang 10 diketahui telah meninggal dunia.
“Yang satu ternyata PNS dan satunya lagi ada nama warga yang sama tapi NIK-nya beda. Sementara yang 7 itu tidak diketahui alamatnya,” imbuh Hendry.
Selain itu, kades Ngadri juga menyerahkan jatah BST dari 19 orang ke penyidik Polres Blitar.
“Kalau jatah satu orang Rp 600 ribu, totalnya tinggal dikalikan 19 saja. Ya.. Rp 11.400.000 ya,” kata Hendry.
Selain laporan itu, Hendry juga mendapat laporan alasan Kades Ngadri tidak bisa cepat menyalurkan BST kepada warganya. Alasan itu berupa kendala karena pencairan BST pada tanggal 1 Agustus pada hari Minggu, kantor desa tutup.
“Besoknya satu pegawainya terkonfirmasi positif Corona, sehingga Kantor Desa Ngadri ditutup selama tiga hari. Jadi pamong desa masih sibuk testing dan tracing,” tandasnya.