LINTASJATIM.com, Lamongan – Entah apa yang ada di benak seorang suami di Lamongan ini terhadap istrinya sendiri. Bukannya disayang, ia malah tega menganiaya istrinya dengan memukul sang istri menggunakan senter.
Kasus KDRT ini dialami oleh Kartini, warga Kecamatan Kembangbahu. Kartini menjadi korban ringan tangan suaminya sendiri yang bernama Rais (37) yang memukul Kartini menggunakan senter.
“Iya, ada laporan kasus KDRT terkait hal itu, peristiwanya sendiri pada Sabtu pagi tadi,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Jinanto menuturkan kejadian ini berawal dari ribut-ribut antara pelaku dengan mertuanya. Saat itu korban baru saja pulang dari pasar dan bertemu dengan suaminya di depan rumah.
Di depan rumah, Rais atau sang suami langsung memarahi korban dan menyuruh korban untuk pulang ke rumah orang tuanya. Hanya saja, Kartini tidak menanggapi semua omelan pelaku dan memilih masuk rumah sembari membawa masuk barang belanjaannya.
“Pulang sana, mengapa ibumu marah-marah pada aku,” kata Jinanto menirukan ucapan pelaku ke korban.
Korban kemudian berusaha menanyakan duduk masalahnya pada ibunya dan pada saat yang sama Rais juga ikut masuk rumah dan mendekati Kartini. Alhasil, keduanya kembali terlibat cekcok.
Keributan di rumah itu sempat terhenti ketika Rais keluar rumah menggunakan motor. Namun, Kartini yang tidak ingin suaminya pergi meninggalkan rumah akhirnya mengejar Rais dan memintanya agar tidak meninggalkan rumah.
“Persis di depan salah satu sekolah MI tak jauh dari rumah Kartini, kemarahan Rais memuncak dan langsung memukul korban menggunakan senter yang sedang dibawanya,” ungkap Jinanto.
Jinanto memaparkan akibat pukulan menggunakan senter tersebut, kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Tak terima dengan perlakuan sang suami, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kembangbahu.
“Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini sedang dalam penanganan polisi. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.