LINTASJATIM.com, Nganjuk – Kasus pencabulan terjadi di Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk oleh seorang guru ngaji kepada santriwatinya. Aksi bejat pelaku dilakukan di masjid maupun musala dekat rumah korban.
Diketahui, pelaku berinisial ZA (30), warga Kecamatan Sukomoro. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban.
Penasihat hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko mengatakan pihaknya telah mengantarkan orang tua korban ke pihak kepolisian.
“Kami baru saja mengantar orang tua korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji. Di mana korban adalah santrinya sendiri yang masih di bawah umur,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Djatmiko mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat selesai salat subuh dan malam hari ketika proses belajar mengaji berlangsung.
“Dari pengakuan korban yang masih usia 12 tahun, aksi pencabulan dilakukan di masjid dan musala dekat rumah saat usai belajar mengaji,” ujar Djatmiko.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas mengatakan, atas laporan kasus pencabulan tersebut, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kepada korban dan pelaku.
“Laporan sudah kita terima dan kita akan jadwalkan pemeriksaan saksi. Korban masih kelas enam SD, usia 12 tahun,” jelasnya.
Nikolas mengimbau kepada semua orang tua untuk waspada dan selalu menjaga anaknya.
“Kita selalu imbau orang tua selalu waspada kepada siapa pun itu. Karena kejahatan banyak terjadi di sekitar kita,” tandasnya.