Penipuan dan Ilegal, Aplikasi Snack Video dan TikTok Cash Resmi Diblokir

Snack Video
Snack Video

LINTASJATIM.com, Bisnis – Akhirnya Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir aplikasi yang tengah viral yaitu Snack Video dan TikTok Cash. Kedua aplikasi yang lagi booming itu merupakan aplikasi ilegal.

Berdasarkan penelusuran, Aplikasi Snack Video terbukti tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Snack Video ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.

Bacaan Lainnya

Begitu juga dengan TikTok Cash, aplikasi ini menjadi magnet ditengah masyarakat lantaran memberikan iming-iming uang kepada penggunannya. Agar mendapat uang, pengguna cukup menonton video yang ada dalam aplikasi tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menghentikan Aplikasi TikTok Cash yang dapat merugikan masyarakat,” ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing, Senin (1/3/2021).

Tongam menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan aplikasi apapun yang menawarkan bisnis. Sebab, kecanggihan teknologi seperti saat ini banyak sekali bermunculan hal-hal baru yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain Snack Video dan TikTok Cash, SWI juga memblokir sejumlah entitas lain.

Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

OJK nyatakan ilegal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa Snack Video adalah aplikasi ilegal.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).

Snack Video diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggunakan sistem mengajak teman.

“Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property,” tutur Fredly.

OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan Tiktokcash. Baik Vtube maupun Tiktokcash kini sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Tiktokcash dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.

Tanda-Tanda Bisnis Ilegal

Kemanjuan teknologi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun, masyarakat juga harus tetap waspada terhadap hal-hal baru. Sebab, terkadang kesempatan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk meraup keuntungan sesaat.

Pakar Ilmu Komunikasi Sutamaji, M.I.Kom mengatakan, agar tidak terjebak pada bisnis yang merugikan. Ada beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum, yaitu :

1. Legalitas

Legalitas dalam sebuah bisnis atau perusahaan itu adalah hal yang mutlak. Apalagi negara Indonesia adalah negara hukum yang mengatur segala hal termasuk perusahaan atau bisnis.

“Cara cek legalitas saat ini sangat mudah, tinggal masukan kata kunci di Google maka akan muncul tulisan yang relevan. Ini cara tercepat untuk memperoleh informasi. Meski keakuratannya masih dipertanyakan,” ungkap pria lulusan Universitas Dr. Soetomo Surabaya tersebut.

Suta menambahkan, selain cara di atas juga bisa tracking langsung ke situs OJK, Kominfo maupun lembaga lainnya. Saat ini untuk mendapatkan data sangat mudah.

2. Iming-Iming Keuntungan

Hampir semua orang ingin mendapatkan uang atau keuntungan tanpa harus bersusah payah. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih simpati masyarakat dengan memberikan iming-iming kuntungan.

Apalagi saat ini semua orang sudah terhubung dengan internet. Tentu menjadi lahan empuk bagi mereka yang menjalankan bisnis secara ilegal. Seperti bisnis Vtube yang sedang booming dan akhirnya ditutup oleh pemerintah.

“Bisnis yang memberikan imbalan besar tanpa harus bekerja itu patut dicurigai. Apalagi termasuk barang baru,” ungkap Suta.

Pos terkait