LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik dan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berlangsung dua kali pada tahun 2025.
Inisiatif ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap warga yang ingin melunasi kewajibannya.
Program pemutihan pajak tahap pertama akan dimulai pada Juli dan berlangsung hingga September 2025.
Momentum ini dipilih untuk bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, yang menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, merupakan hadiah dari pemerintah provinsi bagi masyarakat Jatim.
Khofifah menegaskan bahwa program ini sudah menjadi agenda rutin tahunan.
“Biasanya kami selenggarakan dua kali, yang pertama menjelang HUT RI dan yang kedua bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Tahap kedua sendiri dijadwalkan berlangsung selama Oktober hingga Desember 2025.
Dari sisi teknis, pemutihan kali ini mencakup beberapa komponen utama yang dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki tunggakan. Komponen yang dibebaskan antara lain:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Sanksi administratif atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Penghapusan PKB progresif
Menurut catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, program serupa pada tahun-tahun sebelumnya telah meningkatkan partisipasi pembayaran pajak secara signifikan.
Hal ini dinilai tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Meski rincian teknis mengenai prosedur pembayaran dan lokasi layanan akan diumumkan secara berkala, masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi dari kanal resmi Bapenda atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Langkah ini diharapkan tak hanya mempercepat pemulihan ekonomi, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah. Maka dari itu, inilah saat yang tepat bagi warga Jatim untuk memanfaatkan program ini secara maksimal.