LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025, sebagai langkah konkret dalam menjaga daya beli para pekerja yang terdampak oleh situasi ekonomi global yang belum stabil.
Program ini dirancang khusus untuk pekerja bergaji rendah yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Yang menarik, pencairan BSU kali ini dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, dengan total bantuan sebesar Rp 600.000.
Namun, tidak semua pekerja akan menerima bantuan tersebut. Pemerintah telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang layak sebagai penerima BSU.
Syarat Utama Penerima BSU 2025
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa syarat penting di antaranya adalah:
- Wajib berstatus Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.
- Harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai April 2025.
- Hanya pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan yang bisa menerima bantuan ini.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak termasuk penerima.
- Prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH.
Menurut isi Permenaker tersebut, ‘BSU diberikan kepada pekerja/buruh’ dan ‘tidak berlaku bagi ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.’
Nominal dan Tujuan BSU Tahun Ini
Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dan pencairannya dilakukan sekaligus di bulan Juni. Pemerintah berharap program ini mampu menjaga konsumsi masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi nasional.
Sasaran program ini adalah sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk di dalamnya 565 ribu guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Agar tidak ketinggalan informasi penting, pekerja dianjurkan untuk segera memeriksa apakah mereka termasuk penerima BSU tahun ini. Pemeriksaan bisa dilakukan secara online melalui tiga saluran utama berikut:
1. Situs BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah:
- Buka halaman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’
- Masukkan informasi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan.
2. Website Kemnaker
- Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun terdaftar, atau lakukan pendaftaran jika belum punya.
- Setelah masuk, sistem akan menunjukkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
3. Aplikasi Pospay
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan bisa dilakukan lewat Kantor Pos dengan bantuan aplikasi Pospay.
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store.
- Registrasi atau login ke dalam aplikasi.
- Klik ikon info merah di pojok kanan atas, pilih logo Kemnaker, dan pilih jenis bantuan ‘BSU Kemnaker 1.’
- Ambil foto e-KTP dan lengkapi data yang diminta.
- Tekan “Lanjutkan” dan sistem akan memberi tahu apakah Anda terdaftar sebagai penerima.
Jika Anda belum melakukan pengecekan, segera pastikan status Anda dan manfaatkan program ini sebaik mungkin. Seperti tertulis dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, ‘BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.’