Pemerintah Fokus Bantu Rakyat Kecil, Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Mulai Juni

gambar seseorang sedang mengisi token listrik. Sumber foto: https://www.kompas.com/jawa-timur/
gambar seseorang sedang mengisi token listrik. Sumber foto: https://www.kompas.com/jawa-timur/

LINTASJATIM.com, Jakarta – Komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah kembali ditunjukkan melalui kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang akan mulai berlaku pada Kamis (5/6/2025) mendatang.

Namun, tidak seperti periode sebelumnya, kali ini potongan tarif hanya akan diterima oleh pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, kelompok yang mayoritas berasal dari lapisan ekonomi bawah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah menyesuaikan skema insentif agar lebih tepat sasaran.

“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Kebijakan ini, menurut Airlangga, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat rentan dari tekanan ekonomi, terutama jelang masa liburan dan kebutuhan tambahan keluarga.

Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Nasional

Potongan tarif listrik ini bukan berdiri sendiri. Ia merupakan salah satu dari enam kebijakan fiskal yang akan diluncurkan serentak.

Dalam satu paket insentif, pemerintah juga akan memberikan diskon tiket pesawat, tarif tol, subsidi pembelian motor listrik, bantuan subsidi upah, bantuan sosial pangan, hingga potongan iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan.

“Enam paket 5 Juni,” tegas Airlangga saat mengonfirmasi rencana peluncuran stimulus.

Meski tanggal peluncuran sudah ditentukan, pemerintah masih menggodok aturan teknis pelaksanaan yang kini tengah dikoordinasikan antar-kementerian.

Airlangga menyebut rancangan ini sudah dilaporkan kepada Presiden, dan akan segera diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Pemerintah Ingin Dorong Belanja dan Pulihkan Ekonomi

Sementara itu, Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa waktu peluncuran insentif sengaja dipilih bertepatan dengan momen liburan sekolah dan pencairan gaji ke-13 untuk ASN.

Tujuannya jelas, yaitu mendorong konsumsi dan belanja rumah tangga agar roda ekonomi terus bergerak.

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian, semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” kata Susiwijono.

Target utama dari seluruh kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa mencapai angka 5 persen pada kuartal kedua, setelah pada kuartal pertama hanya tumbuh 4,87 persen.

Melalui program ini, pemerintah berharap stimulus bisa langsung dirasakan masyarakat dan memberi dampak pada sektor-sektor produktif.

Pos terkait