Berkedok Warkop, Mucikari Ditangkap Karena Bisnis Prostitusi di Jombang

PSK Diamankan Polisi
PSK Diamankan Polisi

LINTASJATIM.com, Jombang – Seorang mucikari perempuan bernama Anis Itasari (31) warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ditangkap lantaran terbukti menjalankan bisnis prostitusi.

Pelaku menjalankan bisnisnya dengan berkedok warung kopi. Praktik bisnis lendir ini terungkap usai polisi melakukan penggerebekan di kawasan eks lokalisasi Tunggorono, Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis (10/6/2021) pukul 14.30 tersebut, polisi mendapati seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang di rumah kontrakan milik Anis.

“Kami dapati ada perempuan dan laki-laki dalam satu kamar diduga melakukan perbuatan cabul. Mereka kami amankan ke Polres Jombang untuk penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Jumat (11/6/2021).

Tak hanya itu, dua PSK juga diamankan yakni DF (23) asal Kediri dan RN (30) asal Nganjuk. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tisu, sprei, kondom, hingga uang sebesar 150 ribu.

Tarif yang ditawarkan untuk menjalankan bisnis esek-esek ini berkisar antara 150 ribu hingga 200 ribu untuk sekali kencan per jam.

Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Pos terkait