Setubuhi Anak Tiri Dua Kali, Terakhir Kepergok Istri

Polres Ponorogo
Polres Ponorogo

LINTASJATIM.com, Ponorogo – Seorang pria di Ponorogo nekat menyetubuhi anak tirinya. Persetubuhan tersebut terciduk sang istri atau ibu kandung korban.

Pelaku yakni Bejo (50) warga Kecamatan Sampung. Ia sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo.

Bacaan Lainnya

“Kasus persetubuhan di Sampung dilakukan oleh bapak tiri korban,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Hendi menjelaskan, korban tinggal di rumah bersama ibu dan adik kandungnya serta bapak dan dua adik tirinya. Pada Senin (4/1) lalu, tersangka dan ibu korban bekerja ke sawah.

“Tapi bapak tirinya (tersangka) ini pulang duluan saat si ibu masih di sawah,” jelas Hendi.

Saat itu, korban sedang bermain handphone dan melihat YouTube. Tersangka pun berpura-pura ikut melihat.

Setelah itu, korban mulai diraba dan dicium hingga terjadi persetubuhan. Pelaku mengulang aksi bejatnya dua hari berselang dan terciduk oleh ibu kandung korban.

“Ketahuannya pada Rabu (6/1), ibu korban pulang lebih cepat dari sawah dan melihat sendiri kejadiannya,” kata Hendi.

Ibu korban tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Akhirnya mereka berdua cekcok hingga tetangga mereka pun mendengar dan melaporkan hal ini ke polisi.

“Korban ini ketakutan karena masih usia anak-anak,” imbuh Hendi.

Tersangka dijerat UU Pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak, dipidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Tersangka sudah kami amankan,” pungkas Hendi.

Pos terkait