LINTASJATIM.com, Blitar – Sejumlah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, meminta campur tangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas persoalan lahan perkebunan yang mereka nilai tidak berpihak pada masyarakat.
Mereka mengadukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak perusahaan yang selama ini mengelola lahan tersebut.
Dalam aksi yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025), warga secara kolektif menyampaikan laporan resmi kepada pihak kejaksaan.
Mereka menduga bahwa tidak seluruh bagian lahan HGU yang dikelola oleh pihak korporasi melalui program CSR telah dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.
Salah seorang warga, Sukari, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak mendapatkan hak pengelolaan sebagaimana yang dijanjikan. Ia menyebut bahwa seharusnya sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU diberikan untuk kepentingan warga.
“Namun hingga hari ini, pemanfaatan itu tidak kami rasakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukari juga mempertanyakan legalitas HGU baru yang terbit, sementara yang lama diketahui telah berakhir pada tahun 2022.
“Sebelum perpanjangan atau penerbitan HGU baru, seharusnya ada evaluasi dari pemerintah daerah. Tapi nyatanya sertifikat sudah terbit tanpa melibatkan warga,” ujarnya kepada wartawan.
Upaya dialog dan mediasi dengan perusahaan sebelumnya telah ditempuh, namun menurut warga, tidak membuahkan hasil. Hal ini mendorong mereka untuk mengambil langkah hukum demi mencari kejelasan dan keadilan.
“Kami ke sini agar ada penyelesaian hukum, karena jalur komunikasi sudah kami tempuh tapi nihil hasil,” ungkap Sukari.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga dan akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan melakukan langkah-langkah seperti pengumpulan data dan peninjauan ke lokasi. Semuanya akan berjalan sesuai SOP,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan warga berfokus pada pemanfaatan lahan HGU seluas 539 hektare, di mana sekitar 20 persen disebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Ini masih tahap awal laporan. Belum bisa disimpulkan apakah ada keterlibatan pejabat tertentu atau tidak,” tutup Diyan.