LINTASJATIM.com, Surabaya – Pengurus Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PKC PMII Jawa Timur, Ta’dzimat Rq. Hulwana, mendorong keterlibatan perempuan secara substantif dalam forum Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Menjelang forum tersebut, Hulwana berharap perempuan tidak sekadar hadir sebagai representasi formal, tetapi turut berperan dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan strategis organisasi.
“Doa kami sederhana, semoga ruang keputusan menyambut kami bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai mitra sejajar. Semoga perempuan Ahwa tidak hanya hadir dalam foto dokumentasi, tetapi duduk di meja yang benar-benar memutuskan kebijakan,” ungkap Hulwana kepada LINTASJATIM.com, Senin (24/8/2026).
Menurut Hulwana, Muktamar NU bukan sekadar agenda rutin organisasi. Forum tersebut menjadi momentum strategis yang akan menentukan arah perjalanan NU serta menghasilkan keputusan yang berdampak bagi warga NU di berbagai tingkatan.
Karena itu, ia menilai suara perempuan perlu memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan. Terlebih, perempuan NU selama ini memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat, terutama di tingkat akar rumput.
“Salam hangat dari dapur sederhana dan surau ranting di antara anak-cabang. Tulisan ini bukan klaim kepeloporan, melainkan ungkapan harapan kami, orang bawah,” ujarnya.
Hulwana menyebut kontribusi perempuan NU selama ini terlihat dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, penguatan keluarga, pesantren, majelis taklim, hingga gerakan solidaritas masyarakat.
Namun, kontribusi tersebut dinilai belum selalu sejalan dengan akses perempuan terhadap ruang pengambilan keputusan formal di tubuh organisasi.
“Perempuan NU bukan semata objek kebijakan. Mereka telah lama menjadi pelaksana pelayanan sosial dan pendidikan umat melalui Muslimat, Fatayat, pesantren, majelis taklim, lembaga pendidikan, dan berbagai aktivitas kemasyarakatan,” jelasnya.
Anggota bidang hubungan antarumat beragama dan kepesantrenan Kopri PMII Jawa Timur itu memandang keterwakilan perempuan dalam Ahwa dapat dilihat dari dua aspek, yakni formal dan substantif.
Representasi formal berkaitan dengan keberadaan perempuan dalam struktur atau forum pengambilan keputusan. Sementara representasi substantif menyangkut sejauh mana perempuan dapat memberikan pengaruh terhadap kebijakan dan keputusan organisasi.
“Partisipasi substantif berarti keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan, bukan sekadar hadir untuk melengkapi kuota semata,” tegasnya.
Ia juga menilai penentuan anggota dalam ruang musyawarah harus mempertimbangkan kapasitas dan integritas. Faktor tersebut antara lain ilmu, amanah, keadilan, keteladanan, kemampuan membaca persoalan, serta komitmen terhadap kemaslahatan umat.
Dengan demikian, menurut Hulwana, jenis kelamin tidak semestinya menjadi satu-satunya pertimbangan yang membatasi seseorang untuk berkontribusi dalam forum strategis organisasi.
Pengalaman Perempuan Jadi Perspektif Penting
Hulwana menilai pengalaman sosial perempuan dapat menjadi perspektif penting dalam merumuskan kebijakan organisasi. Perempuan yang bergerak di tingkat akar rumput berhadapan langsung dengan berbagai persoalan kehidupan masyarakat.
Persoalan tersebut antara lain keluarga, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kekerasan, pengasuhan, pesantren, serta kehidupan jamaah sehari-hari.
“Perempuan NU memiliki pengalaman sosial dan keagamaan yang khas. Mereka bersentuhan langsung dengan persoalan keluarga, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kekerasan, pengasuhan, pesantren, dan kehidupan jamaah di tingkat akar rumput,” paparnya.
Dalam konteks itu, ia memandang prinsip kemaslahatan dalam khazanah keislaman dapat menjadi salah satu pijakan dalam melihat keterlibatan perempuan di ruang pengambilan keputusan.
Ia menyebut sejumlah kaidah fikih yang menekankan pentingnya kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan, di antaranya al-maslahah ‘imad al-syari’ dan ad-dhararu yuzal. Pendekatan maslahah mursalah juga dinilai dapat digunakan untuk mempertimbangkan kemanfaatan yang lebih luas bagi organisasi dan umat.
“Kemaslahatan mencakup mendatangkan manfaat (jalbul mashlahah), mencegah kerusakan (dar’ul mafsadah), dan mengangkat kesulitan (raf’ul haraj),” ungkapnya.
Bagi Hulwana, memberikan ruang lebih luas kepada perempuan dalam pengambilan keputusan bukan semata persoalan keterwakilan kelompok. Hal tersebut juga menjadi upaya memperkaya perspektif dan meningkatkan kualitas keputusan organisasi.
Menjelang Muktamar ke-35 NU, Hulwana berharap aspirasi perempuan dari tingkat akar rumput tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat masuk dalam pembahasan dan keputusan strategis organisasi.
Kader Kopri asal Sumenep tersebut berharap perempuan tidak hanya hadir sebagai peserta atau pelaksana program sosial-keagamaan, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk ikut menentukan arah kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan umat.
“Semoga suara dari desa yang sering tak berdering di gedung-gedung kota—didengar dan diolah menjadi program nyata,” harapnya.
Ia menegaskan, harapan tersebut bukan tuntutan untuk memperoleh keistimewaan. Menurutnya, hal itu merupakan ikhtiar agar pengalaman dan kontribusi perempuan dalam kehidupan NU mendapatkan ruang yang proporsional dalam proses musyawarah.
“Semoga perempuan Ahwa tidak hanya hadir dalam foto dokumentasi, tetapi duduk di meja yang benar-benar memutuskan kebijakan,” pungkasnya.






