LINTASJATIM.com – Banyuwangi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Visi misi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada serentak Tahun 2024 yang harus sesuai dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD), di Santika Hotel, Banyuwangi, Jum’at (02/08/2024).
Enot Sugiharto sebagi Plh. Ketua KPU Banyuwangi Saat ditemui awak media yang dalam sambutan pembukaan menyampaikan sosialisasi visi dan misi akan diisi oleh narasumber utama yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para peserta dari Pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu 2024, Pimpinan Organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, dan Organisasi Extra Kampus PMII, GMNI, HMI, dan IMM.
Selanjutnya, Anang Lukman Afandi sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU banyuwangi, yang juga membidangi tahapan Pencalonan, menyampaikan bahwa Sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016 mengatakan pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anang mengungkapkan, salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah menyiapkan data dan informasi pembangunan bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada 2024.
“Tujuan kegiatan ini, agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi pegangan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan,” ujar Anang.
Anang menambahkan, sosialisasi ini memberikan informasi kepada Partai Politik terkait RPJPD agar aktif serta dalam setiap tahapan pemilihan, dan bertanggungjawab menjaga proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini Sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 2.
Adapun Tahapan Pilkada 2024 meliputi, pada 27-29 Agustus KPU membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi, dilanjutkan penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024 dan pada 23 September 2024 adalah waktu pengundian nomor urut bagi paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU, kemudian untuk Tahapan masa kampanye akan dimulai 24 September sampai 24 November 2024,” ujar Anang
“Maka salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 harus sesuai RPJPD dan sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI, yang selanjutnya diteruskan kepada KPU kabupaten/kota bahwa rencana RPJPD teknokrat harus disosialisasikan kepada bakal pasangan calon dan partai politik,” terang Anang.
“KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD, sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol supaya visi dan misi dapat disesuaikan oleh bakal Pasangan calon.
Diharapkan para peserta dari berbagai unsur, dapat menyimak materi sosialisasi dengan baik. Supaya partai politik yang punya kewenangan mengusung calon dapat memberikan masukan, agar memperhatikan visi dan misi mereka sesuai dengan RPJPD.