Pasang Gambar Rizieq Shihab, Rumah di Krian Didatangi Petugas Gabungan

Petugas Yang Siaga di Depan Rumah Warga
Petugas Yang Siaga di Depan Rumah Warga

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Rumah H. Magsyar di RT 9 RW 9 Dusun Mojosantren, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, didatangi anggota TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (30/12/2020) malam.

Pasalnya, di halaman rumah yang bersangkutan terpasang gambar baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Dalam baliho berukuran sekitar 2 x 3 meter itu juga terdapat tulisan “silakan ajak semua orang untuk membenci kami namun ingatlah kebenaran akan sampai juga pada telinga-telinga yang terbuka…!!!.

Bacaan Lainnya

Oleh aparat gabungan, melalui Ketua RT setempat, tuan rumah yang dikenal sebagai jagal sapi itu diminta keluar dan menurunkan atribut dan stiker MRS maupun FPI yang ada di rumah tersebut.

Setelah melalui dialog, akhirnya keluar H. Magsyar bersedia menurunkan atau mencopot baliho tersebut. “Itu yang memasang anak saya bernama Abdul Haq,” kata H. Mahsyar beserta kakak Abdul Haq usai mencopot baliho MRS.

Ketua RT 3 RW 9 Dusun Mojosantren H. Abdul Malik menyatakan, baliho tersebut terpasang sekitar dua pekan. Pihaknya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris. “Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawabnya hanya simpatisan,” terang H. Abdul Malik.

Sementara, di lokasi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.

“Segala macam keegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri,” terangnya.

Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus dilakukan secara intensif. “Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar,” tegasnya.

Pos terkait