Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polisi Usai Buron Dua Tahun

Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Polisi meringkus pelaku pemerkosaan usai buron selama dua tahun. Pelaku bernama Dafit Irwan (20) asal Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Korbannya tak lain adalah mantan tunangan pelaku.

Motif pelaku tega melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur tersebut adalah lantaran korban merasa sakit hati terhadap korban karena membatalkan pertunangannya.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo.

“Begitu dapat kabar pelaku mau pulang, kami langsung bergerak. Pelaku kami tangkap di Prajekan saat perjalanan pulang dari bali,” ucapnya, Selasa (23/6/2020).

Menariknya, pelaku berusaha lari dari pengejaran petugas. Dia dengan sengaja naik kendaraan truk secara estafet dari Bali ketika turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Pelaku pun langsung ditangkap.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ruang tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Subsider, Pasal 82 ayat 1 Juncto, dan pasal 76 D Subsider 76E UU No 17 tahun 2016 dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait