5 Kali Digagahi Kekasih Hingga Hamil, Siswi SMP di Jombang Ini Lantas Membuang Bayinya

LINTASJATIM.com, Jombang – Bayi yang dibuang siswi SMP ke sungai di Kecamatan Sumobito, Jombang ternyata sudah tewas sejak dalam kandungan. Hal itu didasarkan pada hasil autopsi. Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi, untuk memperkuat bukti bayi itu tewas akibat aborsi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mayat bayi telah diautopsi di RS Bhayangkara Kediri. Hasilnya, bayi laki-laki itu lahir dalam kondisi meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Iya, bayi ini lahir prematur. Usia kandungan diperkirakan baru 5-6 bulan. Mayatnya juga dalam kondisi lengkap dan utuh,” jelasnya pada Senin (19/7/2021).

Diduga bayi tersebut tewas di dalam kandungan karena menjadi korban aborsi. Sementara, siswi kelas 3 SMP negeri di Sumobito, Jombang sebagai ibu kandung bayi tersebut, mengaku menempuh beberapa cara untuk menggugurkan kandungannya.

“Sesuai keterangannya (ibu bayi), kalau tidur tengkurap, sering ditekan-tekan pakai tangan, serta sering minum minuman bersoda. Dia coba-coba beberapa cara itu supaya kandungannya gugur,” terangnya.

Teguh menyampaikan untuk memperkuat bukti tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan gadis 14 tahun tersebut, maka dilakukan tes toksikologi terhadap lambung bayi. Tes ini akan membuktikan penyebab meninggalnya bayi di dalam kandungan sekaligus jenis zat yang telah meracuninya. Tidak menutup kemungkinan siswi kelas 3 SMP itu meminum obat tertentu.

“Nanti dari situ kelihatan di lambungnya itu, bayi ini kan sudah nyambung dengan ibunya. Kalau di lambung ada racun, atau kadar soda terlalu banyak akan terbaca. Dia tidak mengaku (minum obat aborsi),” jelasnya.

Sesuai informasi sebelumnya, bayi laki-laki itu dilahirkan seorang siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Sumobito.

Gadis 14 tahun ini hamil setelah 5 kali disetubuhi kekasihnya berinisial MNN (17), warga Kecamatan Tembelang, Jombang. Ia melahirkan sendirian di dalam kamar mandi rumah neneknya pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Untuk menutupi aib karena hamil di luar nikah, gadis asal Sumobito itu membuang bayi yang baru ia lahirkan ke sungai sekitar 20 meter di depan rumahnya. Mayat bayi lantas ditemukan dua bocah yang sedang bermain di dekat sungai Dusun/Desa Kendalsari, Sumobito, Jombang pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi telah menahan ayah bayi tersebut. Remaja berinisial MNN yang baru lulus SMA itu disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun sudah menantinya.

“Dari situ kan kami sudah bisa menyimpulkan bahwa ini aborsi. Makanya kami tinggal gelar perkara. Namun, kami gelar setelah hasil tes DNA keluar,” tandas Teguh.

Pos terkait