Terdesak Ekonomi, Janda Asal Pasuruan Nekat Jadi Kurir Sabu

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Rosi Widi Prastini (41) diringkus Polres Pasuruan Kota di rumah kosnya di Jalan Supik, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Janda satu anak yang berasal Desa/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan ini terbukti bersalah karena menjadi kurir sabu.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang melihat pelaku beberapa kali melakukan transaksi sabu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,17 gram di bawah tempat tidurnya.

“Saat kita lakukan penggerebekan ke TKP, yaitu pada 14 April malam, tersangka terbukti menyimpan satu klip sabu seberat 0,17 gram di bawah tempat tidurnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono , Senin (19/4/2021).

Pelaku telah lama mengenal barang haram ini. Namun, aksinya baru terungkap setelah 6 bulan menjadi kurir.

Pelaku nekat menjalani bisnis terlarang ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan masih memburu pemasok sabu pada pelaku.

Pos terkait